Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia

Indrawan, Risnal
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Sinta 3)Vol. 0 No. 031 Januari 2022
DOI10.56393/decive.v2i1.1494

Abstrak

Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakam oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah. Pemerintah menyediakan fasilitas bagi terjadinya penegakan hukum, sedangkan selebihnya diserahkan kepada rakyat untuk bertindak dengan menggunakan fasilitas yang disediakan tersebut. Hukum harus memiliki kewibawaan dalam menegakkan supremasi hukum agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud kepatuhannya terhadap hukum itu sendiri.

Kata Kunci

Kesadaran HukumMasyarakatPemerintah Indonesia

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia | De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | Publiora