Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Penerapan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Choirunnissa, Anemas
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Sinta 3)Vol. 0 No. 030 Juni 2021
DOI10.56393/decive.v1i6.516

Abstrak

Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan bagi bandar narkoba. Penerapan hukuman mati masih menjadi problematika antara pandangan yang pro dan kontra. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui  (1) Penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba, (2) Penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba dalam perspektif Hak Asasi Manusia, (3) Penerapan hukuman mati dalam perspektif hukum pidana Indonesia, (4) Penerapan hukuman mati dipandangan para ahli hukum, dan (5) Ketentuan penjatuhan hukuman mati yang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti peraturan perundang-undangan, norma yang berlaku dan bahan pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan adanya keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus narkoba dengan menerapkan hukuman mati bagi bandar narkoba, walaupun yang terjadi adanya peningkatan pengguna, pengedar narkoba, hingga produsen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukuman mati bagi bandar narkoba tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sehingga dapat diterapkan di Indonesia.

Kata Kunci

Hak Asasi ManusiaHukuman MatiNarkoba

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Penerapan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia | De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | Publiora