Piagam Madinah sebagai Fondasi Negara Modern: Refleksi atas Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW
Abstrak
Piagam Madinah merupakan dokumen konstitusional yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M sebagai bentuk pengaturan sosial-politik masyarakat Madinah yang majemuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Piagam Madinah sebagai fondasi awal negara modern melalui refleksi atas nilai-nilai kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan studi pustaka, penelitian ini mengkaji struktur pasal-pasal Piagam Madinah serta relevansinya dengan prinsip-prinsip negara hukum modern seperti keadilan, toleransi, supremasi hukum, dan musyawarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Piagam Madinah telah menerapkan unsur-unsur dasar dari konstitusi modern, seperti jaminan hak asasi, perlindungan minoritas, serta kesetaraan di hadapan hukum. Nilai-nilai kepemimpinan Nabi yang terbuka, partisipatif, dan menjunjung tinggi keadilan sosial menjadikan Piagam ini tidak hanya relevan secara historis, tetapi juga menjadi inspirasi normatif bagi penguatan sistem demokrasi dan negara hukum di era kontemporer. Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dipahami sebagai warisan politik Islam yang progresif dan kontributif terhadap konsep tata negara modern.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial dan HumanioraArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
