Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
Abstrak
Seringkali bisnis yang telah didasari oleh Kontrak Bisnis menimbulkan sengketa oleh para pihak. Sengketa hukum bisnis tidak hanya mencakup sengketa keperdataan namun dapat beralih pada hukum pidana. Hal ini pula yang dikeluhkan dan dialami oleh beberapa Pengusaha yang tergabung dalam Rumah Pengusaha Malang Raya (RPMR). Oleh karena itu, sangatlah penting masyarakat yang bergelut di dunia bisnis memahami konsep hukum perjanjian dan penyelesaian sengketa hukum kontrak bisnis. Metode yang dilakukan oleh Tim Pengabdi yaitu: 1) pengidentidfikasian permasalahan anggota RPMR terkait sengketa bisnis, 2) Penyuluhan Hukum yang dilakukan dengan tatap muka dan melalui siaran radio; 3) Pendampingan Hukum dengan cara membuka posko konsultasi hukum dan kunjungan langsung ke beberapa anggota UMKM; dan 4) evaluasi Kegiatan Pengabdian. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini menunjukan bahwa terdapat peningkatan keilmuwan dan keterampilan dari para peserta dalam menganalisis permasalahan sengketa kontrak bisnis, menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi, dan menghadapi dan/atau mencegah perbuatan/hal-hal yang memiliki potensi menimbulkan sengketa bisnis.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada MasyarakatArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
