Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Analisis Hukum Terhadap Eksekusi Dwangsom (Uang Paksa) dalam Perkara Perdata sebagai Tagihan Sederhana

L. Tobing, AS LeonardusMachmud, ArisFuad, Fokky
Binamulia Hukum (Sinta 3)Vol. 0 No. 019 Juli 2025
DOI10.37893/jbh.v14i1.1029

Abstrak

Dwangsom (uang paksa) merupakan bentuk upaya paksa yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Dalam konteks ini, putusan hakim dapat dijadikan dasar untuk tagihan sederhana dalam proses kepailitan, di mana hak eksekutorial tersebut didaftarkan sebagai bagian dari utang debitur yang tengah dalam status pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang relevan dengan hukum perdata, khususnya mengenai pelaksanaan dwangsom. Analisis bahan hukum dilakukan melalui penalaran dan inventarisasi bahan hukum yang diperoleh melalui studi pustaka, yang kemudian dikonstruksikan secara deskriptif untuk menjawab rumusan masalah, serta preskriptif untuk mengembangkan ide dan konsep baru terkait eksekusi dwangsom. Hasil analisis bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan konklusif mengenai topik ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan eksekutorial dwangsom sebagai tagihan sederhana dalam perkara perdata dan penegakan hukumnya. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa, sebagai putusan yang inkracht, dwangsom dapat menjadi dasar penagihan terhadap debitur pailit, sehingga dapat mengganti kerugian pokok dan tambahan akibat kegagalan pelaksanaan eksekusi riil secara sukarela.

Kata Kunci

DwangsomEksekusi SukarelaTagihan Sederhana

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Binamulia Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Analisis Hukum Terhadap Eksekusi Dwangsom (Uang Paksa) dalam Perkara Perdata sebagai Tagihan Sederhana | Binamulia Hukum | Publiora