Praktik Usaha Fiktif dalam Pengajuan Kredit Usaha Rakyat dan Tantangan Pencegahannya
Abstrak
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan bersubsidi yang bertujuan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses modal guna meningkatkan produktivitas dan daya saing. Namun, pelaksanaan program ini menghadapi tantangan signifikan berupa praktik penyimpangan hukum, seperti pengajuan usaha fiktif dan manipulasi dokumen, yang berpotensi merugikan lembaga perbankan dan mengancam keberlanjutan program. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyimpangan hukum dalam pengajuan KUR, mengevaluasi kelemahan dalam sistem pengawasan dan regulasi, serta mengidentifikasi upaya preventif dan penegakan hukum yang dapat diterapkan. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan analisis terhadap peraturan hukum, doktrin, dan prinsip-prinsip yang relevan terkait penyimpangan KUR. Temuan penelitian menunjukkan bahwa lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha fiktif. Hasil kajian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi sistem pengajuan kredit, serta mengoptimalkan penegakan hukum guna meminimalkan risiko penyalahgunaan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan KUR yang lebih efektif dalam memberdayakan UMKM secara berkelanjutan.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
