Perlindungan Hukum Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Studi Kasus Divisi OPJT PT. Hutama Karya (Persero)
Abstrak
Pekerja merupakan aset perusahaan yang berpengaruh di dalam menjalankan proses bisnisnya. Pekerja lebih lemah posisinya dibandingkan pemberi kerja. Sesuai perjanjian ketenagakerjaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalam pelaksanaannya untuk penerapan PKWT yang dilaksanakan oleh perusahaan ada yang kurang sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga aturan mengenai ketenagakerjaan masih terkendala dan menimbulkan permasalahan serta tantangan yang harus dihadapi dan memerlukan penyelesaian melalui pengadilan. Penulis bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pekerja PKWT di Divisi Operasional Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) PT. Hutama Karya (Persero). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, adapun sumber hukum yang digunakan baik primer maupun sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Divisi OPJT PT. Hutama Karya (Persero) sudah menerapkan perjanjian kontrak kerja PKWT sesuai dengan ketentuan regulasi terkait ketenagakerjaan UU Ciptaker termasuk untuk perubahan kontrak dari PKWT ke PKWTT serta perubahan perjanjian kontrak PKWT menjadi karyawan tetap.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
