Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Kejahatan Jabatan

Wiyardi, UyanSukardan, ErnawatiChariansyah, Hery
Binamulia Hukum (Sinta 3)Vol. 0 No. 06 Januari 2024
DOI10.37893/jbh.v12i2.705

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidak hormat serta mengetahui penegakan hukum dalam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Tindak Kejahatan Jabatan. Metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan dikaitkan dengan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi PNS. Hasilnya pertama, diatur Pasal 129 ayat (1) UU ASN mendefinisikan sengketa Pegawai ASN sebagai sengketa yang diajukan oleh pegawai terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Upaya administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, merupakan penyelesaian sengketa antara Pegawai ASN dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Upaya ini meliputi keberatan dan banding, menyatakan ketidakpuasan atas keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Kedua, Pemberhentian Miftahul Maulana sebagai PNS didasarkan pada Putusan Pidana Nomor 123/Pid.Sus/RPK/2016/PN.Jkt.Pst dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS yang memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kata Kunci

Kejahatan JabatanPegawai Negeri SipilPemberhentian Tidak Hormat

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Binamulia Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Kejahatan Jabatan | Binamulia Hukum | Publiora