Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji perkembangan globalisasi yang berkaitan dengan perkembangan tindak pidana siber. Penelitian ini berupaya menjawab dua isu hukum secara khusus, kami akan membahas hukum positif yang mengatur kejahatan dunia maya di Indonesia, serta kebijakan hukum ke depan yang akan diterapkan untuk memerangi dan menegakkan kejahatan dunia maya. Penelitian ini merupakan salah satu contoh penelitian hukum normatif karena memberikan bobot yang sama antara metode konseptual dan perundang-undangan. Temuan studi ini menguatkan adanya pembatasan kejahatan dunia maya di bawah hukum pidana positif Indonesia. Beberapa undang-undang lain, seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan KUHP sendiri mencerminkan pengaturan ini. Beberapa bentuk kejahatan dunia maya dapat dituntut berdasarkan hukum Indonesia, sementara yang lainnya tidak. Hal ini disebabkan fakta bahwa kejahatan dunia maya masih merupakan fenomena yang relatif muda. Sehubungan dengan itu, rancangan konsep KUHP yang baru telah dilaksanakan untuk melihat kebijakan hukum ke depan dalam memberantas dan menegakkan hukum yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya. Selain itu, revisi UU ITE diperlukan untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap cyber crime di Indonesia.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
