Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis prinsip kehati-hatian PPAT dalam pendaftaran hak tanggungan serta tugas dan kewenangan PPAT dalam proses pendaftaran hak tanggungan. Metode penelitian adalah yuridis normatif dan tipologi penelitian dilihat dari sisi sudutnya adalah penelitian preskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris IRW selaku PPAT tidak bertindak secara hati-hati, sehingga akta pemberian hak tanggungan yang telah berlaku tidak dapat membawa akibat hukum baik kepada debitur maupun kreditur. Tugas dan kewenangan PPAT dalam proses pendaftaran hak tanggungan adalah membuat dan menandatangani APHT serta mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan setempat. Dalam perkembangan digitalisasi pada saat ini, pendaftaran hak tanggungan dapat dilakukan melalui sistem HT-el yang memudahkan PPAT dalam pembebanan hak tanggungan hak atas tanah.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
