Penerapan Sanksi Pidana Pada Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora
Abstrak
Perkawinan merupakan hukum yang paling awal dikenal oleh manusia yang ditandai dengan adanya perkawinan antara Adam A.S. dengan Hawa yang kemudian dalam perkembangannya, perkawinan banyak mengalami perubahan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri namun tidak menghilangkan atau mengubah syarat serta rukun perkawinan itu sendiri sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adanya UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengubah keseluruhan pasal dalam UU No. 1 Tahun 1974 namun hanya mengubah pasal tertentu yaitu mengenai batasan usia perkawinan. Pada praktiknya perkawinan yang sering terjadi dalam masyarakat termasuk di kalangan artis adalah perkawinan atau pernikahan siri yang hanya dilakukan dan diakui oleh hukum agama, di mana tujuan utama dilakukan perkawinan siri adalah untuk menghindari terjadinya zina. Namun akhir-akhir ini perkawinan siri yang telah dilakukan oleh pasangan artis Rizky Billar dengan Lesti Kejora (Leslar) menjadi perbincangan hangat dan bahkan dilaporkan oleh Kongres Pemuda di Jawa Timur karena dianggap sebagai kebohongan publik sehingga diancam pidana karena tidak dipublikasikan serta dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk menganalisis, apakah perkawinan siri yang tidak dipublikasikan dapat dipidana, melanggar HAM dan sah atau tidak adanya pengulangan akad perkawinan yang dilakukan oleh Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
