Penentuan Subjek Hukum Pada Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pid.Sus/2012)
Abstrak
Penegakan hukum lingkungan sudah memperkenalkan korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam pelaksanaannya masih terbilang belum secara tegas dilakukan. Hal ini dikarenakan masih kakunya paradigma berpikir penegak hukum terkait konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang dihadapkan pada ketentuan sanksi dan pembuktian kesalahan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengujian suatu putusan berdasaran teori dan peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk mengetahui serta menjabarkan suatu peristiwa hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan subjek hukum sebagai permulaan dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan dari tulisan ini adalah adanya inkonsistensi penentuan perbedaan subjek hukum orang dan badan hukum sehingga memunculkan ketidakjelasan muatan pada anatomi putusan yang berujung pada adanya tindakan kriminalisasi terhadap hak seseorang.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
