Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Penerapan Perluasan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Dalam Penegakan Hukum Administrasi dan Kaitannya Dengan Prinsip-Prinsip Good Governance (Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

Ahmad Fauzi
Binamulia Hukum (Sinta 3)Vol. 0 No. 04 April 2023
DOI10.37893/jbh.v9i2.371

Abstrak

Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadikan objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara semakin luas. Salah satunya adanya tindakan faktual yang termasuk ke dalam Keputusan Tata Usaha Negara. Pemberlakuan tindakan faktual menjadikan banyak interpretasi bagi penegak hukum dalam menentukan pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat tata usaha negara. Tindakan faktual memberikan interpretasi yang beragam sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan sehingga tidak terwujudnya good governance. Paradigma good governance memiliki prinsip akuntabilitas, sehingga segala perbuatan pejabat tata usaha negara dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya pertanggungjawaban di hadapan hukum karena telah mengeluarkan suatu keputusan tata usaha negara. Hal ini dapat mewujudkan tujuan dari good governance tersebut. Good governance selalu melekat dengan ciri negara hukum dan demokratis, segala tindakan pejabat tata usaha negara harus berdasar hukum. Oleh sebab itu, diperlukan peraturan pemerintah untuk memperjelas para penegak hukum dalam menafsirkan tindakan faktual. Pejabat tata usaha negara juga dapat menjalankan tugas sehingga good governance dapat terwujud.

Kata Kunci

Keputusan Tata Usaha NegaraTindakan FaktualGood Governance

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Binamulia Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Penerapan Perluasan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Dalam Penegakan Hukum Administrasi dan Kaitannya Dengan Prinsip-Prinsip Good Governance (Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) | Binamulia Hukum | Publiora