Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Dilakukan Orang Dewasa Pada Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Abstrak
Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kita lindungi, dan dijaga karena setiap anak juga memiliki hak untuk hidup. Semakin banyaknya kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa yang terjadi di lingkungan sekitarnya membuktikan bahwa perlindungan terhadap anak masih minim serta dapat menyebabkan trauma dan luka fisik yang dirasakan anak sebagai korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual kepada anak harus ditangani dengan tindakan yang tepat, agar dapat dicegah. Pencegahan tersebut dapat diterapkan dengan pendidikan seks, yang dilakukan oleh orang tua dan para pihak lain termasuk sekolah. Upaya-upaya perlindungan anak harus dilakukan sejak dini, agar anak dapat menjadi penerus bangsa dan negara secara optimal. Maka dari itu penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur harus di kaji untuk meningkatkan perlindungan hak dan kesejahteraan setiap anak.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
