Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

Sharen Sindra
Binamulia Hukum (Sinta 3)Vol. 0 No. 04 April 2023
DOI10.37893/jbh.v9i1.361

Abstrak

Kreditur dalam memberikan kredit harus memperhatikan barang jaminan. Barang jaminannya terdiri dari barang yang dapat dipindahkan dan tidak dapat dipindahkan. Untuk sesuatu barang yang dapat dipindahkan yaitu Jaminan Fidusia. Benda jaminan Fidusia masih terdapat di pihak yang memiliki hutang, melainkan kewenangan untuk menguasai sudah diserahkan kepada pemberi hutang. Apabila orang yang meminjam tersebut tidak membayar maka, benda tersebut dilelang oleh kreditur. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah normatif dan menggunakan sumber dari undang-undang tentang fidusia dan studi kepustakaan. Dalam hasil penelitian, terdapat kreditur yang berbentuk lembaga pembiayaan/finance yang melakukan penjualan melalui penjualan di bawah tangan. Oleh sebab itu, diperlukan Kepastian hukum untuk menjadi solusi yang bertujuan meminimalisir adanya permasalahan dalam jaminan objek fidusia.

Kata Kunci

Lembaga PembiayaanJaminan FidusiaDebiturKreditur

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Binamulia Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia | Binamulia Hukum | Publiora