Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Analisis Yuridis Pembuktian Terbalik Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Ahmad Forkas Rinaldi NasutionAgnes Ruth Tasya Bangun
Binamulia Hukum (Sinta 3)Vol. 0 No. 04 April 2023
DOI10.37893/jbh.v9i1.357

Abstrak

Banyaknya kasus korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Salah satu sistem pembuktian korupsi di Indonesia adalah sistem pembuktian terbalik di mana terdakwalah yang membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Jenis penelitian ini yaitu melalui metode yuridis-normatif. Sumber data ini diperoleh dari literatur, hasil penelitian, majalah ilmiah dan jurnal ilmiah. Kesimpulan penelitian ini bahwa (1) Dalam pemeriksaan pelaku tindak pidana korupsi dengan instansi yang berwenang adalah BPK. Untuk dapat menentukan kerugian keuangan negara BPK menggunakan metode pemeriksaan investigasi dalam mengoptimalkan proses pemeriksaan. (2) bahwa muatan pidana yang digunakan aparat penegak hukum untuk memberantas Pelaku kejahatan Luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) semakin kompleks dalam hal ketentuan pidananya sehingga pembuktian terbalik dapat memudahkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat pelaku tindak pidana korupsi hal itu terbukti melalui adanya penegasan dalam berbagai pasal. (3) Kebijakan Hukum Pidana yang melatarbelakangi dicantumkan ketentuan suatu sistem pembuktian terbalik dalam penanganan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak pidana korupsi dianggap sangat sulit pemberantasannya.

Kata Kunci

Sistem Pembuktian TerbalikTindak Pidana KorupsiKerugian Keuangan Negara

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Binamulia Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Analisis Yuridis Pembuktian Terbalik Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi | Binamulia Hukum | Publiora