Penerapan Pasal 54, 103 dan 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri
Abstrak
Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (vide Ketentuan Umum Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bentuk perbuatan penyalahgunaan narkotika yang paling sering dijumpai adalah perbuatan yang mengarah kepada pecandu narkotika. Adapun pengertian pecandu narkotika yang termuat di dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkotika khususnya penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, untuk dapat mengutamakan Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
