Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pelaksanaan Prinsip Piercing The Coorporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Yessy Kusumadewi
Binamulia Hukum (Sinta 3)Vol. 0 No. 015 Maret 2023
DOI10.37893/jbh.v8i1.341

Abstrak

Perseroan Terbatas (PT) pada dasarnya adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dengan demikian, pemilik atau pemegang saham suatu PT tidak akan diminta pertanggungjawaban atas hutang perseroan. Dengan adanya prinsip piercing the corporate veil, pemilik atau pemegang saham suatu perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya sebatas saham yang dimilikinya, tetapi sampai kepada harta pribadinya apabila terbukti telah merugikan perseroan. Prinsip piercing the corporate veil dapat dipergunakan untuk membuka tabir perseroan terbatas yang pada praktiknya bersifat tertutup dan pemegang saham bertanggungjawab secara terbatas dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUPT No. 40 Tahun 2007.

Kata Kunci

Perseroan TerbatasPiercing The Corporate Veil

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Binamulia Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pelaksanaan Prinsip Piercing The Coorporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | Binamulia Hukum | Publiora