Hambatan-Hambatan Adopsi Anak dari Perkawinan Campuran
Abstrak
Hidup bersama antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai pasangan suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya, lazim disebut sebuah perkawinan. Akan tetapi, suatu perkawinan belum dikatakan sempurna, apabila suami-istri tidak dikaruniai anak. Pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu perbuatan manusia termasuk perbuatan perdata yang merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Motif pengangkatan anak bervariatif baik yang dilakukan oleh WNI maupun WNA yang melakukan perkawinan campuran. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aturan tentang pelaksanaan adopsi anak dari perkawinan campuran dan hambatan-hambatan dalam pengangkatan anak tersebut beserta solusinya.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
