Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Keturunan di Daerah Istimewa Yogyakarta

NurhidayatiSugiyah
Binamulia Hukum (Sinta 3)Vol. 0 No. 015 Maret 2023
DOI10.37893/jbh.v8i1.338

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai pemilikan hak atas tanah di daerah tersebut. Ini sangat menarik karena meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia, namun tidak untuk daerah Istimewa Yogyakarta. Adanya kebijakan Wakil Kepala Daerah pada tahun 1975, menyebabkan warga keturunan atau non pribumi tidak dapat memiliki hak milik atas tanah. Adanya undang-undang keistimewaan Yogyakarta semakin menguatkan Pemda DIY untuk mengatur masalah pertanahan sendiri. Berbagai upaya sudah dilakukan warga keturunan atau non pribumi untuk mendapatkan hak milik atas tanah melalui lembaga Peradilan namun selalu mengalami kegagalan. Untuk mengatasi hal tersebut, BPN Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan solusi agar untuk tempat tinggal warga keturunan diberikan hak milik sedangkan untuk usaha diberikan Hak Guna Bangunan. Sampai sekarang solusi tersebut masih dipertimbangkan.

Kata Kunci

Hak Atas TanahKebijakan PertanahanUndang-Undang DIY

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Binamulia Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Keturunan di Daerah Istimewa Yogyakarta | Binamulia Hukum | Publiora