Mengaplikasikan Kebijakan Penatagunaan Tanah Melalui Perdes untuk Mewujudkan Visi Kemandirian Desa
Abstrak
Penatagunaan tanah pedesaan terasa semakin mendesak di tengah ancaman krisis pangan dunia, tingkat urbanisasi yang kian tak terkendali, kemiskinan struktural di pedesaan, kesenjangan sosial ekonomi yang kian melebar, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif di seluruh wilayah hukum NKRI. Jika dicermati, persoalan yang mendasar adalah pada penatagunaan tanah atau perencanaan tata guna tanah (landuse planning) yang tidak pernah tuntas dan penguasaan tanah (land acquisition) yang timpang. Dengan hadirnya Undang-Undang Desa yang disandarkan pada asas rekognisi dan subsidiaritas sebagai prinsip visi kemandirian desa, diharapkan akan mewujudkan perencanaan pembangunan desa berbasis pada potensi lokal. Dalam Undang-Undang Desa, kewenangan desa menjustifikasi perencanaan tata guna tanah yang dilegalisasikan melalui Peraturan Desa (Perdes). Oleh karena pengaturan tata guna tanah hingga saat ini belum ada, maka Perdes diharapkan sebagai bentuk inisiasi bottom up planning untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal penatagunaan tanah dan penataan ruang desa.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
