Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian

M. Iman Santoso
Binamulia Hukum (Sinta 3)Vol. 0 No. 010 Maret 2023
DOI10.37893/jbh.v7i1.310

Abstrak

Kedaulatan berasal dari bahasa Inggris “sovereignty”, yang asal-usulnya dari bahasa latin “superanus” yang artinya dalam bahasa Indonesia “teratas”. Negara dikatakan berdaulat atau “sovereign”, karena kedaulatan merupakan suatu ciri hakiki dari sebuah negara. Bila dikatakan bahwa negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun demikian kekuasaan tertinggi itu ada batasnya, yaitu sebatas wilayah negara tersebut. Dalam mengimplementasikan kedaulatan negara, negara memiliki wilayah yurisdiksi. Yurisdiksi ini diperoleh dan bersumber pada kedaulatan negara, yaitu kewenangan atau kekuasaan negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi di dalam batas wilayah negara dan setiap negara juga memiliki kewenangan untuk memperluas yurisdiksi kriminalnya terhadap suatu tindak pidana sepanjang implementasi perluasan yurisdiksi kriminal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum yang diakui masyarakat internasional. Setiap negara berdaulat memiliki hak eksklusif atau “exclusive right” yaitu kekuasaan untuk mengatur pemerintahannya, membuka hubungan diplomatik dengan negara lain, menerima atau menolak kedatangan orang asing ke negaranya dan yurisdiksi penuh atas tindak pidana yang terjadi di wilayah negara. Sejak diumumkannya “Deklarasi Juanda” pada tahun 1957 dan diterimanya deklarasi tersebut ke dalam “United Nations Convention on the Law of Sea” atau UNCLOS pada tahun 1982, maka luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan seluas 12 mil laut dari titik pasang surut terluar yang berbeda dengan luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” atau TZMKO tahun 1939 mengenai Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Hindia Belanda. Di samping perubahan batas wilayah Negara, “UNCLOS” juga telah menetapkan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Laut Lepas. Fungsi imigrasi mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan penegakan hukum pada Zona Ekonomi Eksklusif bersama dengan fungsi lainnya yaitu pajak, cukai, dan sanitary.

Kata Kunci

KedaulatanKewenangan Fungsi ImigrasiYurisdiksi

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Binamulia Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian | Binamulia Hukum | Publiora