Toleransi Dalam Kehidupan Masyarakat di Kota Salatiga, Jawa Tengah
Abstrak
Pandangan negara tentang sikap toleransi sejatinya tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi UUD 1945 Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1) dan (2) dalam kebijakan pemerintah Kota Salatiga dan mengetahui faktor apa saja yang membuat warga Salatiga mampu mengembangkan sikap toleran dalam kehidupan bermasyarakat. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris/sosiologis dengan data primer yang menjadi sumber penelitian ini. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif. Implementasi UUD 1945 Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1) dan (2) diwujudkan melalui slogan Kota Salatiga yaitu “Hati Beriman.” Selain itu, dalam aspek anggaran, bisa dilihat dalam tabel Indikasi Rencana Program Prioritas Pendanaan Kota Salatiga Tahun 2017-2022, pada instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdapat program pengembangan wawasan kebangsaan dengan indikator kinerja persentase pemahaman masyarakat terhadap kebangsaan. Sinergitas antara tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh intelektual menjadi faktor kuatnya kehidupan toleransi di Kota Salatiga.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
