Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional
Abstrak
Kontrak perdata internasional merupakan salah satu hubungan hukum yang digunakan untuk mempermudah kerja sama antar negara, namun terkadang kemudahan dalam kerja sama tersebut seringkali mengalami hambatan apabila terjadi sengketa. Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut para pihak dapat membuat pilihan hukum, sehingga diharapkan dapat memperoleh putusan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dalam kontrak perdata internasional, sehingga terciptanya kemanfaatan dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Selain itu penelitian mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini bahwa kontrak bisnis internasional yang tidak terdapat pilihan hukumnya, hukum yang seharusnya digunakan (lex cause) belum pasti karena masih harus dilakukan proses penentuannya dan tergantung hakim mendasarkan pada doktrin/teori yang mana untuk menentukan lex cause-nya. Ada beberapa teori dalam hukum perdata internasional yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang seharusnya berlaku (lex cause) bagi suatu hubungan pihak yang tidak ada pilihan hukumnya. Teori-teori itu adalah teori lex loci contractus, teori lex loci soluntionis, teori the proper law of contract, dan teori the most characteristic connection.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
