Aspek Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia
Abstrak
Adopsi telah dikenal sejak zaman alkitab dan dalam banyak kebudayaan. Di Eropa, akar dari hukum modern bermula dengan bangsa Yunani dan Romawi. Demikian juga di Timur, adopsi merupakan tradisi tua. Dalam susastra Hindu, diskusi tentang adopsi dilakukan lebih dari 5.500 tahun berselang. Tema yang sama mendominasi tujuan-tujuan dari adopsi di zaman silam. Sebagian dari tema itu masih relevan sekarang ini. Adopsi adalah suatu proses sosial dan hukum, yang menetapkan saling hubungan dari orang tua dan anak di antara orang yang tidak memiliki saling hubungan itu karena kelahiran. Ia menyediakan hak dan kewajiban yang sama yang eksis antara anak-anak dengan orang tua biologis mereka. Tujuan utama dari jasa adopsi adalah untuk menyediakan anak-anak secara permanen kepada keluarga permanen bila keluarga yang melahirkan tidak dapat membesarkan mereka. Kebutuhan dari anak ditetapkan terlebih dahulu dari layanan total dengan pengaturan penuh kebutuhan interdependen dan kepentingan dari orang tua yang melahirkan dan yang mengadopsi. Selama waktu agak belakangan telah ada pergantian secara menyeluruh di dalam mengakui peran yang perlu dimainkan adopsi dalam memajukan kepentingan dari anak yang diadopsi, bukannya tujuan dari masyarakat secara lebih luas atau kepentingan dari mereka yang hendak mengadopsi.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Binamulia HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
