Gambaran Implementasi Kursus Pranikah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia: Implementation of Premarital Counseling Description in Grobogan District, Central Java, Indonesia
Implementation of Premarital Counseling Description in Grobogan District, Central Java, Indonesia: Gambaran Implementasi Kursus Pranikah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia
Abstrak
Latar Belakang: Periode pra nikah adalah waktu terbaik untuk mempersiapkan kondisi fisik, psikologis, dan social melalui pemeriksaan kesehatan, konseling pranikah, dan promosi kesehatan reproduksi untuk membentuk kualitas kesehatan keluarga. Di Indonesia, pemeriksaan dan promosi kesehatan reproduksi serta konseling pranikah belum terlaksana di semua Kabupaten. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran proses pelayanan kesehatan reproduksi dan kursus pranikah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penilaian pelaksanaan Program Layanan Kesehatan Reproduksi untuk pengantin wanita yang mencakup KIE (Komunikasi, Informasi dan Pendidikan) dan pemeriksaan medis calon pengantin oleh petugas kesehatan, baik di pusat kesehatan dan fasilitas perawatan kesehatan lainnya. dan KUA; dengan Metode Wawancara Indeepth. Subjek penelitian ini adalah Petugas KUA di bawah Departemen Agama Pendidikan Islam dalam program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Hasil: Wawancara dengan petugas KUA mendapatkan hasil pada tahun 2017 masih ada pernikahan di bawah umur dan jumlahnya meningkat pada tahun 2018. Calon pengantin wanita telah menyerahkan formulir (N1, N2, N3, dan N4) kepada KUA. Sebagian besarcalon pengantin wanita tidak diperiksa secara fisik (denyut nadi, frekuensi pernapasan, tekanan darah, suhu tubuh) oleh petugas kesehatan (63,7%), golongan darah tidak diperiksa (91,4%). Setengah dari responden diperiksa gula darah, HIV, IMS, Hepatitis, TORCH (56,8%). Calon pengantin yang tidak diperiksa LILA dan tidak diperiksa tanda-tanda anemia (17,2%) dan (8,6%). Pengantin wanita tidak diimunisasi Hepatitis B sebanyak 72,4%. Hampir semua pengantin mendapatkan imunisasi TT di Puskesmas (94,8%). Petugas kesehatan menyatakan bahwa tidak semua pengantin wanita telah menerima konseling tentang kesehatan mental (29,3%), Hanya 17,2% petugas menyatakan bahwa pengantin wanita tidak mendapatkan sertifikat mengikuti KIE. Kesimpulan: KUA sudah melaksanakan kursus pranikah bagi calon pengantin sesuai aturan dari Kementerian Agama, namun masih ada calon pengantin yang tidak mengikuti. Sertifikat telah diberikan setelah calon pengantin mengikuti kursus bimbingan perkawinan akan tetapi belum merupakan syarat pencatatan perkawinan.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Amerta NutritionArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
