Sistem Pembuktian Tindak Pidana Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Abstrak
Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu proses persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, melalui penggunaan alat-alat bukti, pembuktian mencoba merekonstruksikan suatu kebenaran peristiwa yang telah lampau. Namun terkadang ada perkara yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas melalui alat-alat bukti yang diatur. Misalnya harus mendatangkan empat orang saksi yang adil untuk membuktikan zina. Berbeda dengan pembuktian dalam Hukum Pidana Positif cukup menggunakan dua alat bukti yang sah, maka terdakwa dapat dipidanakan karena berzina. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Salah satu metode penelitian yang digunakan dalam studi pustaka. Data primernya adalah Buku Hukum Pidana Islam karya Eldin H. Zainal dan KUHAP. Jurnal ini juga menggunkan metode deskriptif-analitik, yaitu menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data yang menunjukkan komparasi sehingga akan ditarik kesimpulan. Hasil temuan dalam perbedaan pembuktian Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif dalam tindak pidana zina menggunakan empat alat bukti yaitu pengakuan, saksi, Al-Qarinah dan al- Li'an. Sedangkan dalam Hukum Pidana Positif dibuktikan dengan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
