NILAI-NILAI PEMBINAAN KARAKTER PUSTAKAWAN DALAM UNDANG UNDANG NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN (Kajian Terhadap Pasal 36 Tentang Kode Etik Pustakawan)
Abstrak
Pembentukan Karakter Pustakawan berdasarkan Undang Undang No 43 Tahun 2007 Pasal 36 Tentang Kode Etik Pustakawan, bahwa aturan ini harus diketahui dan menjadi pedoman oleh semua pustakawan dalam membentuk karakter agar memiliki etika dan aturan dalam melaksanakan tugas kepustakawanan dimana saja berada, baik diperpustakaan umum, perpustakaan daerah, perpustakaan perguruan tinggi atau pun perpustakaan sekolah dan fungsi pustakawan sebagai motivator, inspirator dan fasilitator dapat dilakonkan dengan baik
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka AL MaktabahArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
