Dua Dekade Pembangkangan Sipil (Civil Disobedience) Masyarakat Agam: Menguak Akar Hukum, Religius, Kultural dalam Menolak Peraturan Pemerintah
Reassessing the Legitimacy of Civil Disobedience: A Maqasid al-Shari’ah and Sociological Analysis of Legal Authority and Public Rejection of Government Policy
Abstrak
Pembangkangan sipil merupakan strategi perlawanan non-kekerasan terhadap kebijakan negara yang dianggap tidak adil. Studi ini menganalisis bentuk dan faktor determinan pembangkangan sipil masyarakat Kabupaten Agam terhadap PP No. 84 Tahun 1999 yang mengatur perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Penelitian ini menggunakan memadukan pendekatan hukum normatif, pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Temuan menunjukkan bahwa pembangkangan sipil masyarakat tidak hanya berasal dari ketidaksepakatan administratif, tetapi juga berakar pada legitimasi kultural dan religius yang kuat, terutama melalui interaksi antara adat Minangkabau dan nilai-nilai Islam. Pembangkangan sipil ini dilakukan secara terbuka, non-kekerasan, dan bertahan lebih dari dua dekade, menandakan krisis legitimasi hukum dan efektivitas (delegitimasi) kebijakan negara. Studi ini menegaskan pentingnya keadilan prosedural, keterlibatan publik, serta rekognisi terhadap sistem hukum dalam formulasi kebijakan tata ruang yang berkeadilan di Indonesia
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
