Between Legal Formalism and Welfare Orientation: Maqāṣid-Based Analysis of Waqf Land Exchange Practices in Banyumas
Abstrak
Tulisan ini secara fokus dan tegas membahas mengenai problematika tukar guling tanah wakaf dan kebermanfaatan yang terkandung padanya, yakni yang terjadi Di Desa Rempoah Baturaden Kabupaten Banyumas. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosio-legal. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumentasi, observasi dan wawancara. Analisis data dengan metode deskriptif analitis, dengan analisis triangulasi, yakni reduksi data, display data, dan konklusi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa praktik tukar guling tanah wakaf yang terjadi di Desa Rempoah Kabupaten Banyumas memiliki tujuan dan berorientasi pada pertimbangan adanya kemaslahatan (maqashid asy-syariah), yakni sama-sama untuk kepentingan sosial. Praktik tukar guling tanah wakaf adalah perbuatan yang pada dasarnya mubah dan membawa kemaslahatan (kebaikan dan kebermanfaatan) yang banyak. Hal ini sesuai dengan konsep maslahah al-mursalah dalam Islam. Jika hal itu tidak dilakukan, maka tanah wakaf tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana fungsinya sesuai ikrar wakaf.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
