Mengungkap Efektifitas Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Is Sharia Economic Law Effective? A Critical Study of Indonesia’s Islamic Economic Legal Framework
Abstrak
Terdapat kecenderungan bahwa pengembangan hukum selalu tertinggal dari perkembangan aktifitas ekonomi. Sedangkan pada saat yang sama, kepastian hukum mutlak diperlukan untuk menjamin hak-hak ekonomi dan bisnis para pelaku usaha. Artikel ini bertujuan mengungkap efektifitas hukum ekonomi syariah di Indonesia. Ada tiga aspek efektifitas hukum yang akan diuji, yaitu preventif, kuratif, dan fasilitatif. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan datanya bersumber dari jurnal, buku, laporan, dan wawancara dengan akademisi dan praktisi. Artikel ini mengungkap bahwa dari ketiga aspek pengujian efektifitas hukum, keberadaan hukum ekonomi syariah masih belum mampu meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat tentang keuangan dan bisnis syariah. Proses kurasi sengketa ekonomi syariah memang telah menjadi kewenangan peradilan agama, namun belum didukung oleh hukum materil yang komprehensif dalam menjawab persoalan yang ada. Pada saat yang sama, hukum ekonomi syariah belum mampu secara fleksibel memudahkan subyek hukum melakukan inovasi dalam pengembangan produk keuangan dan bisnis syariah. Kata kunci: efektifitas, hukum ekonomi syariah, preventif, kuratif, fasilitatif
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
