Hubungan Negara dan Otoritas Agama dalam Pengawasan Penerapan Syariah di Indonesia
Towards an Integrated Sharia Governance Model in Indonesia: Legal Pluralism and the Reconfiguration of State Religion Relations in Financial Supervision
Abstrak
Studi ini bertujuan untuk mengkaji relasi fungsional dan konflik kelembagaan antara otoritas keagamaan, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), dengan otoritas negara, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam mengawasi kepatuhan syariah pada lembaga keuangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dengan metode analisis isi terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN, peraturan OJK, dan studi komparatif mengenai model pengawasan di Malaysia, Bahrain, dan Inggris. Temuan penelitian mengungkapkan tidak adanya struktur koordinasi formal dan mengikat antara DSN MUI dan OJK, yang mengakibatkan fatwa syariah tidak memiliki kekuatan hukum positif, meskipun secara luas diadopsi dalam praktik pengawasan keuangan. Selain itu, penunjukan anggota DPS oleh lembaga keuangan menimbulkan kekhawatiran tentang konflik kepentingan dan lemahnya akuntabilitas vertikal terhadap publik. Berdasarkan temuan tersebut, studi ini mengusulkan Integrated Sharia Governance Framework (ISGF) sebagai desain tata kelola alternatif yang mengintegrasikan fungsi normatif DSN MUI dan fungsi regulasi OJK ke dalam sistem pengawasan yang terkoordinasi, akuntabel, transparan, dan terstruktur. ISGF diharapkan menjadi solusi konseptual atas kelemahan koordinasi kelembagaan dalam pengawasan syariah dan mengatasi tantangan pluralisme hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang demokratis dan inklusif.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
