Pengungkapan Konflik Keluarga di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Islam: Menerapkan Prinsip Islah sebagai Solusi Resolusi Konflik
Family Conflict Disclosure on Social Media in Islamic Law: Islah as a Reconciliation Mechanism
Abstrak
Penggunaan media sosial yang semakin meluas telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam lingkup keluarga. Tidak jarang, konflik-konflik yang seharusnya diselesaikan secara internal justru diungkapkan melalui media sosial, yang menimbulkan pertanyaan terkait perspektif hukum Islam terhadap praktik tersebut. Dalam hukum Islam, penyelesaian konflik keluarga seharusnya dilakukan secara damai dan tertutup melalui prinsip Islah (perdamaian), yang bertujuan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pengungkapan konflik keluarga di media sosial dan memberikan pandangan hukum Islam yang komprehensif terkait hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan konflik keluarga di media sosial dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam, seperti ghibah (membicarakan keburukan orang lain), namimah (menyebarkan isu negatif), dan ifk (tuduhan palsu). Praktik ini dapat berdampak buruk bagi keutuhan dan keharmonisan keluarga, serta menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai etika penggunaan media sosial dalam perspektif hukum Islam.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
