Syariatisasi yang Tidak Konsisten: Penegakkan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
Inconsistency of Shariatization: Exploring The Implementation of Sharia Principles In Baitul Maal wa Tamwil
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi prinsip hukum ekonomi syariah dalam lembaga keuangan syariah non-bank. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus pada LKMS BMT Almabruk dan BMT Al Fattah Kota Solok dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak managemen BMT serta mengumpulkan dokumen-dokumen dari BMT yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini menemukan bahwa pada dasarnya kedua lembaga keuangan syariah non bank tersebut sudah menerapkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, baik dalam pembiayaan, pengumpulan dana, maupun pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). Meskipun demikian, masih terindikasi adanya unsur riba dalam pembiayaan, serta kurang efektifnya kinerja dari DPS. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengkonfirmasi bahwa meskipun sudah dilabeli dengan lembaga keuangan syariah, namun proses pensyariahan pada lembaga tersebut masih terkesan belum konsisten. Penegakkan prinsip hukum ekononi syariah belum maksimal pada lembaga keuangan syariah.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
