Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan
Abstrak
Sekalipun mencatatkan perkawinan bukanlah termasuk yang menentukan keabsahan suatu perkawinan dalam Islam, namun dalam aplikasinya di Indonesia perkawinan yang tidak tercatatkan menyebabkan anak tidak tercatat juga secara hukum negara. Sampai kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengakomodir status semua anak. Hal ini menimbulkan problem serius di kalangan ulama Indonesia. Sebab, tidak semua anak yang lahir punya status yang sama. Hal ini tergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan kedua orang tuanya. Tulisan berikut mengkaji tentang status anak terutama luar nikah setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
