Wakaf Tunai Perspektif Fiqh Syafi’iyah
Abstrak
Meningkatnya kebutuhan ekonomi beberapa dekade terakhir memaksa masyarakat untuk melakukan berbagai inovasi dalam memenuhi kebutuhan mereka. Islam sebagai agama yang membawa rahmat memahami hal ini, Islam memberikan banyak aturan untuk berbagi, diantaranya adalah dengan wakaf. Wakaf di Indonesia cenderung stagnan, karena masyarakat meyakini bahwa benda wakaf hanya berkisar pada benda tidak bergerak dan tidak bisa habis. Wakaf Tunai adalah salah satu jawaban untuk mengatasi masalah ekonomi tersebut. Wakaf Tunai mengalami banyak perdebatan, beberapa ulama’ melarangnya dan beberapa lagi memperbolehkannya, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Pada tulisan ini penulis mengangkat wakaf tunai perspektif para ulama’ syafi’iyah, dimana di Indonesia Fiqh Syafi’iyah dianggap memiliki peran besar dalam mempengaruhi mindset pengikutnya. Setelah ditelaah dari berbagai sumber dalam fiqh Syafiiyah, penulis menemukan bahwa larangan untuk melakukan wakaf tunai menjadi hilang karena sifat wakaf tunai yang tetap, dan sesuai dengan syarat-syarat wakaf yang ada pada fiqh syafi’iyah.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ahArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
