TRADISI PESEUJUK PADA SAAT PINDAH RUMAH BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Arikel ini untuk membahas bagaimana praktik tradisi peusejuk pada saat pindah rumah baru di Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif, hasil penelitian menunjukkan masyarakat desa Cibubukan melakukan peseujuk pada saat memiliki rumah baru. praktik ini merupakan salah satu tradisi peninggalan para raja-raja terdahulu. Peseujuk merupakan upacara adat dan juga bentuk persembahan syukur atas terkabulnya suatu keinginan atau usaha masyarakat, upacara ini dilakukan pada dua ketentuan, baik pada manusia maupun pada benda. Peseujuk bagi masyarakat desa Cibubukan, merupakan simbol budaya dan akan tetap terpelihara dan akan tetap terjaga. Dengan demikian juga akan melanggengkan keberadaan peseujuk ini ke dalam kehidupan masyarakat desa Cibubukan. Pandangan hukum Islam terhadap tradisi peseujuk di Desa Cibubukan merupakan tradisi yang baik, dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT, atas terkabulnya sebuah permintaan yakni memiliki rumah baru
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Abdurrauf Journal of Islamic StudiesArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
