JUAL BELI SALAM PADA ZAMAN MODERN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Abstrak
Dalam akad jual beli as-salam di zaman modern memiliki perbedaan dengan akad jual beli as-salam pada masa klasik. Dalam akad jual beli as-salam di zaman modern ini konsep khiyar tetap diberlakukan tetapi hanya dengan syarat khiyar dan khiyar 'cacat, karena khiyar majelis tidak memungkinkan, melibatkan jarak jauh dan jangka waktu pendek dengan sistem modern. Sedangkan dalam transaksi jual beli salam dalam khiyar klasik ketiga tetap sah, karena dalam melakukan transaksi pembeli dan penjual langsung bertemu di tempat akad. Penelitian ini juga membahas tentang penjaminan dalam akad jual beli as-salam di zaman modern ditinjau menurut hukum Islam yang hukumnya wajib. Mayoritas ulama kontemporer membolehkan penjaminan dalam akad jual beli as-salam, guna membantu meringankan beban orang yang berhutang dan bertujuan untuk menghindari permusuhan, perkelahian, dan penipuan antara kedua belah pihak.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Abdurrauf Journal of Islamic StudiesArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
